JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Zumi Zola akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini setelah lembaga anti korupsi ini melakukan pemeriksaan selama sekitar 9 jam hari ini Senin (9/4/2018).
Saat keluar dari Gedung KPK Zola yang didampingi kuasa hukum terlihat langsung mengenakan rompi oranye. Tidak ada komentar yang diucapkannya hingga memasuki mobil tahanan.
Zola sendiri sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka. Sebelumnya Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap RAPBD pada Bulan Januari lalu.
KPK sendiri menyebut Zumi Zola menerima gratifikasi bersama-sama dengan Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan. Sedangkan, Arfan telah dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) bersama-sama Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Mantan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan 'duit ketok' ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi Zola dalam pemberian suap.(sm)
Bijak Namun Tegas! Rektor UNJA: Benahi Sampah Kota Jambi demi Publik, Bukan Pilgub
Atasi Polemik Sampah, Pemkot Jambi Setop Sementara Pembongkaran TPS dan Siapkan Subsidi Silang
Dari Tablig Akbar, Maulana Kukuhkan Pengurus Jambi Bershalawat hingga Peringati Moment Ibadah Haji
Jika Zola Ditahan KPK Hari Ini, Pengacara: Kami Patuh dan Hormati Proses Hukum
Kejar Target RKT RB Triwulan II, Kemenkum Jambi Matangkan Data Dukung Lewat Entry Meeting


